Akhir akhir ini
sebuah lagu gampang sekali melejit naik, tanpa memperhatikan lirik dan isi yang
terkandung di dalamnya para pendengar pun dengan mudahnya bisa mengikuti setiap
bunyi yang ada di dalam tiap musik yang pernah terdengar bahkan dalam tempo
yang singkat bisa menghapalkan tiap
bait dari lagu itu, namun bagi ente-ente
yang beragama islam, apakah tak seharusnya ente mengetahui terlebih dahulu
mengenai apa sich hukum mendengarkan lagu tersebut. seandainya boleh syaratnya
apa saja, namun jika tidak di perbolehkan mengapa?
Ea
sekali-kali-lah, namun seharusnya itu wajib bagi kita sebagai umat yang bergama
islam untuk selalu memperhitungkan dan memikirkan setiap apa yang kita lakukan
dalam kehidupan sehari hari, karena hukum islam tidak pernah lepas dari setiap
kegiatan kita dari mulai tidur sampai tidur lagi.... bukankah seperti itu?!?!?
Jika memang tidak
tahu sama sekali dan tidak ada yang memberi tahu mungkin itu akan menjadi
sebuah rukhsoh (keringanan) namun masa’ sich di dunia segini gede-nya kagak ada
yang memberi tahu sama sekali, kayaknya sedikit mustahil hal yang seperti itu,
bayangkan sekarang teknologi tidak hanya bisa di manfaatkan untuk berbagi data
berupa tulisan doank, video juga bisa. Bahkan ane pernah dengan sampai ada yang
bisa mengirim Bau, dan mungkin ada yang lebih canggih lagi dari itu.
Dengan kondisi
yang seperti diatas tidak seharusnya kita-kita hanya berdiam diri dengan
permasalahan sehari hari, carilah informasi mengenai apa yang anda
permasalahkan, yang penting sumber jawaban masalah ente itu jelas dan bisa di
pertanggung jawabkan, kalau di blog ini ane tidak bisa bilang bener juga sich,
tapi ente bisa cari langsung di referensi yang biasa ane cantumkan bila memang
ada, dengan begitu ente sendiri bisa membenarkan atau menyalahkannya dengan
tidak asbun (asal bunyi) aja.
Kayaknya
kebanyakan basa basi nech, tapi tak apalah itung itung biar kelihatan rajin
nulis gitu ....hehehehe
Oche......., apa
sich hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang di dalamnya ada syair-syair berupa
pujian agama non islam seperti lagu india, Asereje misalnya atau lagu bersyair
ucapan natal seperti I Wish You Mary Chrismast dan lain sebagainya???
Hukumnya
mendengarkan lagu-lagu tersebut adalah sebagai berikut:
-
Bila secara langsung, maka hhukumnya HARAM apabila
mengandung unsur-unsur yang di haramkan (diantaranya: isinya/lirik lagu
mengandung MUHARROMAT seperti pujian kepada non islam ataupun ucapan selamat
nata. Bila di sertai dengan alat musik MUHARROMAT seperti gitar dan seruling.
Bila penyanyinya lain jenis dan menimbulkan NADZOR (melihat) yang harom. Bila
berdampak negatif seperti timbul fitnah atau terbengkalainya kewajiban.
-
Bila tidak secara langsung (lewat media elektronik
misalnya), maka BOLEH kecuali dapat menimbulkan dampak fitnah.
Catatan :
Bila
mendengarkan lagu-lagu tersebut (utamanya lagu-lagu non islami), bisa
menimbulkan kecenderungan pada pembenaran agama dan keyakinan mereka, maka
hukumnya KUFUR).
Referensi :
1.
Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah Juz 2 Hal.42-43
Dar Al-Fikr.
2.
Hamisy Al Jamal ‘Ala Al Manhaj Juz 5 Hal. 380 Dar
Al-Fikr.
3.
Ihya’ ‘Ulumuddin Juz 2 Hal.312 Dar Al-Fikr.
4.
Kaffuri’aa’ Hal.278.
5.
Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ismail Zain Hal.58
Moh.Nuruddin Al Marbubanjar Al Makki.
6.
Bughyatul Mustarsyidin Hal.248 Al Hidayah
Surabaya.
7.
Tafsirul Munir Juz 1 Hal.94.
Trus, bagaimana
Hukum menyanyikan dan menyenandungkan lagu-lagu tersebut diatas???
Hukumnya mah
Boleh aja, selama itu tidak di sertai dengan unsur-unsur yang di haromkan, (diantaranya:
isi/lirik lagu yang harom, seperti pujian non muslim atau menghujat pada orang
lain. Dengan gaya yang harom seperti berlagak dengan gaya lawan jenis. Di
hadapan lawan jenis yang buka mahrom. Disertai dengan alat musik yang di
haramkan. Dampak yang di timbulkan negatif). dan sebagainya.
Catatan:
Jiak
isi/lirik lagu berupa hal-hal yang menyebabkan KUFUR atau punya tujuan
menyerupai identitas non muslim dan condong pada agama mereka maka hukumnya
KUFUR.
Referensi:
Sama dengan
referensi yang diatas, kemudian di tambah dengan:
1.
Bughyatul Mustarsyidin Hal.283 Al Hidayah
Surabaya.
2.
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Juz 11 Hal.26.
3.
Hamisy Al Bajury Juz 2 Hal.98-100 Dar Al-Fikr.
4.
Is’adur Rofiq Juz 1 Hal.61 Al Hidayah Surabaya.
(jawaban-jawaban
diatas ane ambil dari kumpulan hasil Bahtsul Masa’il Forum Musyawaroh Pondok
Pesantren Putri se-Jawa Timur)
Demikian semoga
bisa ente fahami dan bisa bermanfaat bagi ente-ente yang membaca khusunya untuk
diri ane sendiri.......^_^
0 Coretan