Mendengarkan Musik Dalam Islam



Akhir akhir ini sebuah lagu gampang sekali melejit naik, tanpa memperhatikan lirik dan isi yang terkandung di dalamnya para pendengar pun dengan mudahnya bisa mengikuti setiap bunyi yang ada di dalam tiap musik yang pernah terdengar bahkan dalam tempo yang singkat bisa menghapalkan tiap
bait dari lagu itu, namun bagi ente-ente yang beragama islam, apakah tak seharusnya ente mengetahui terlebih dahulu mengenai apa sich hukum mendengarkan lagu tersebut. seandainya boleh syaratnya apa saja, namun jika tidak di perbolehkan mengapa?
Ea sekali-kali-lah, namun seharusnya itu wajib bagi kita sebagai umat yang bergama islam untuk selalu memperhitungkan dan memikirkan setiap apa yang kita lakukan dalam kehidupan sehari hari, karena hukum islam tidak pernah lepas dari setiap kegiatan kita dari mulai tidur sampai tidur lagi.... bukankah seperti itu?!?!?
Jika memang tidak tahu sama sekali dan tidak ada yang memberi tahu mungkin itu akan menjadi sebuah rukhsoh (keringanan) namun masa’ sich di dunia segini gede-nya kagak ada yang memberi tahu sama sekali, kayaknya sedikit mustahil hal yang seperti itu, bayangkan sekarang teknologi tidak hanya bisa di manfaatkan untuk berbagi data berupa tulisan doank, video juga bisa. Bahkan ane pernah dengan sampai ada yang bisa mengirim Bau, dan mungkin ada yang lebih canggih lagi dari itu.
Dengan kondisi yang seperti diatas tidak seharusnya kita-kita hanya berdiam diri dengan permasalahan sehari hari, carilah informasi mengenai apa yang anda permasalahkan, yang penting sumber jawaban masalah ente itu jelas dan bisa di pertanggung jawabkan, kalau di blog ini ane tidak bisa bilang bener juga sich, tapi ente bisa cari langsung di referensi yang biasa ane cantumkan bila memang ada, dengan begitu ente sendiri bisa membenarkan atau menyalahkannya dengan tidak asbun (asal bunyi) aja.
Kayaknya kebanyakan basa basi nech, tapi tak apalah itung itung biar kelihatan rajin nulis gitu ....hehehehe
Oche......., apa sich hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang di dalamnya ada syair-syair berupa pujian agama non islam seperti lagu india, Asereje misalnya atau lagu bersyair ucapan natal seperti I Wish You Mary Chrismast dan lain sebagainya???
Hukumnya mendengarkan lagu-lagu tersebut adalah sebagai berikut:
-          Bila secara langsung, maka hhukumnya HARAM apabila mengandung unsur-unsur yang di haramkan (diantaranya: isinya/lirik lagu mengandung MUHARROMAT seperti pujian kepada non islam ataupun ucapan selamat nata. Bila di sertai dengan alat musik MUHARROMAT seperti gitar dan seruling. Bila penyanyinya lain jenis dan menimbulkan NADZOR (melihat) yang harom. Bila berdampak negatif seperti timbul fitnah atau terbengkalainya kewajiban.
-          Bila tidak secara langsung (lewat media elektronik misalnya), maka BOLEH kecuali dapat menimbulkan dampak fitnah.
Catatan :
Bila mendengarkan lagu-lagu tersebut (utamanya lagu-lagu non islami), bisa menimbulkan kecenderungan pada pembenaran agama dan keyakinan mereka, maka hukumnya KUFUR).
Referensi :
1.       Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah Juz 2 Hal.42-43 Dar Al-Fikr.
2.       Hamisy Al Jamal ‘Ala Al Manhaj Juz 5 Hal. 380 Dar Al-Fikr.
3.       Ihya’ ‘Ulumuddin Juz 2 Hal.312 Dar Al-Fikr.
4.       Kaffuri’aa’ Hal.278.
5.       Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ismail Zain Hal.58 Moh.Nuruddin Al Marbubanjar Al Makki.
6.       Bughyatul Mustarsyidin Hal.248 Al Hidayah Surabaya.
7.       Tafsirul Munir Juz 1 Hal.94.
Trus, bagaimana Hukum menyanyikan dan menyenandungkan lagu-lagu tersebut diatas???
Hukumnya mah Boleh aja, selama itu tidak di sertai dengan unsur-unsur yang di haromkan, (diantaranya: isi/lirik lagu yang harom, seperti pujian non muslim atau menghujat pada orang lain. Dengan gaya yang harom seperti berlagak dengan gaya lawan jenis. Di hadapan lawan jenis yang buka mahrom. Disertai dengan alat musik yang di haramkan. Dampak yang di timbulkan negatif). dan sebagainya.
Catatan:
Jiak isi/lirik lagu berupa hal-hal yang menyebabkan KUFUR atau punya tujuan menyerupai identitas non muslim dan condong pada agama mereka maka hukumnya KUFUR.
Referensi:
Sama dengan referensi yang diatas, kemudian di tambah dengan:
1.       Bughyatul Mustarsyidin Hal.283 Al Hidayah Surabaya.
2.       Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Juz 11 Hal.26.
3.       Hamisy Al Bajury Juz 2 Hal.98-100 Dar Al-Fikr.
4.       Is’adur Rofiq Juz 1 Hal.61 Al Hidayah Surabaya.
(jawaban-jawaban diatas ane ambil dari kumpulan hasil Bahtsul Masa’il Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur)
Demikian semoga bisa ente fahami dan bisa bermanfaat bagi ente-ente yang membaca khusunya untuk diri ane sendiri.......^_^

Load disqus comments

0 Coretan