Beberapa Catatan Feminis Muslim



Feminisme sebagai filsafat dan gerakan dapat dilacak dalam sejarah kelahirannya dengan kelahiran era pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorter. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg,
sebuah kota di selatan Belanda pada 1785. Menjelang abad 19, feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
Pada awalnya gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, di mana ada masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomorduakan oleh kaum laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat yang berlatar patriarki (bentuk sosial kemasyarakatan yang memusatkan segala bentuk kebudayaannya pada laki-laki). Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik, hak-hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yang dapat dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agraris cenderung menempatkan kaum laki-laki di depan, di luar rumah dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.
Sedangkan di dunia muslim, feminisme pertama kali berdengung di Mesir. Sebuah gerbang dunia Islam bagi kebudayaan asing yang mulai bangkit. Tokoh revolusiner pertama bagi gerakan feminisme dunia Islam adalah Qasim Amin. Gerakan yang dipelopori tokoh ini terbilang cukup frontal dan radikal. Pada awal kemunculannya, gerakan ini langsung menyerang hijab sebagai biang keladi atas keterbelakangan kaum perempuan muslim Mesir. Spontan, gerakan ini mendapat perlawanan dari ulama tradisional yang benar-benar berpegang kuat terhadap ajaran agama. Namun perlawanan-perlawanan itu tidak berhasil membuat gerakan ini surut. Muncul tokoh-tokoh terkemuka lainnya dalam bidang ini. Beberapa nama seperti; Huda Sya’rawi, Nabawiyah Musa, Malak Hifni Nashif Bek (1886-1918), Nawal Sa’dawi, Ahmad Lutfi al-Sayyid (1872-1963), Zainab al-Ghazali (1917), banyak menghiasi opini umum di Mesir. Sehingga pada gilirannya gerakan feminisme di dunia Islam tidak lagi dapat dibendung.
Gerakan feminisme menyebar ke dunia muslim lainnya dan memunculkan banyak tokoh-tokoh yang berusaha memperjuangkan nasib perempuan. Di antaranya adalah, Pakistan dengan tokohnya Rifaat Hasan, Yordania dengan Fadia Faqir, Arab Saudi Amina Wadud, dan Maroko dengan dipioneri oleh Fatima Mernissi.
Sedangkan di Nusantara pada waktu yang bersamaan, awal abad XX, masih belum bersentuhan secara langsung dengan problem modernitas semacam isu kesetaraan jender. Namun ada tokoh paling fenomenal, yang sampai sekarang masih dianggap sebagai simbol pembongkar ketidakadilan terhadap perempuan. Ia adalah RA. Kartini putri Jepara. Namun, sebenarnya apa yang diperjuangkan Kartini tidak dilandasi dan diproyeksikan untuk membongkar bentuk ketidakadilan yang berada dalam ajaran agama. Sehingga, walaupun Kartini adalah seorang muslimah, namun sebenarnya pemberontakannya tidak ada kaitannya dengan dunia keagamaan.
Di era kontemporer ini, Indonesia mencatat nama-nama Sinta Nuriah, Abdurrahman Wahid, Masdar F. Masudi, Alfayumi, Husain Muhammad, Nasaruddin Umar, Musda Mulia, Khofifah Indar Parawansa, dan lainnya, yang semuanya berusaha mendasarkan persoalan seputar perempuan pada dimensi keagamaan. Sehingga wajar jika isu feminisme di Indonesia akhir-akhir ini tampak begitu semarak.
Isu-isu yang mereka usung kebanyakan bersinggungan secara langsung dengan aturan-aturan yurisprudensi Islam (fikih) yang dianggap berat sebelah. Hampir dalam semua permasalahan fikih yang berkaitan dengan perempuan ditemukan celah sebagai sasaran kritik mereka. Bahkan hingga dalam persoalan ubudiyah pun tidak lepas dari kritik. Seperti persoalan perempuan menjadi imam laki-laki yang dalam mazhab-mazhab populer sudah dianggap final tentang ketidakbolehannya.
Dalam hukum keluarga (munakahah), permasalahan yang disoroti adalah seputar eksistensi wali ijbar dalam perkawinan. Jika dalam pandangan sementara ulama, terutama mazhab Syafi’i yang menjadi perumus atas konsep ini, konsep ijbar sebenarnya didasarkan atas rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya (Syafaqat al-Abi). Namun, pandangan kontemporer lebih memandang fenomena ijbar sebagai perebut kebebasan dan kemandirian perempuan dalam menentukan jodoh.
Dalam waris, kelompok feminis muslim mencoba mendekonstruksi aturan dua banding satu yang benar-benar mapan dalam pandangan mayoritas ulama. Dalam pandangan jumhur, penentuan bagian tersebut karena perempuan telah mendapatkan jatah tersendiri di luar harta waris, semisal dari mas kawin, nafkah, dan karena perempuan tidak berkewajiban mencari dan memberi nafkah. Namun dalam pandangan pengkritiknya, ukuran itu sudah tidak proposional lagi karena kondisi sosial telah banyak berubah. Jika dulu perempuan tidak bekerja, namun sekarang perempuan telah maju dan harta yang diwaris tidak lain adalah juga hasil kerja perempuan. Sehingga menurut mereka, perempuan harus diberi jatah yang sama dengan laki-laki. Perbedaan perolehan hak waris adalah bentuk ketidakadilan, dan tentunya lambang superioritas laki-laki.
Dalam hukum pidana Islam (jinayat), mereka mencoba merekonstruksi aturan konsepsi ‘perempuan separuh laki-laki’ (al-mar’ah ‘ala an-nishfi min al-rijal). Persaksian perempuan harus disetarakan dengan nilai kesaksian laki-laki. Jika dalam fikih klasik, kesaksian satu laki-laki setara dengan dua perempuan, maka hal ini harus dirubah. Ulama dulu mengalasi bahwa dalam hal muamalah, persoalan yang kesaksian perempuan ditempatkan separo dari kesaksian laki-laki, perempuan tidak terlibat secara aktif dalam aktifitas ekonomi, sehingga wajar jika perempuan tidak banyak tahu akan segi-segi muamalah. Kritik mereka, perempuan sekarang telah berubah. Perempuan telah banyak yang terjun ke ruang publik. Sehingga peran perempuan dalam persaksian harusnya ditinjau ulang.
Apa yang penulis sebutkan hanyalah segelintir contoh yang banyak mendapat kritik dari mereka. Penulis melihat bahwa kritik para feminis terhadap produk hukum yang dinilai tidak adil, tidak tepat sasaran. Di mana sebenarnya para feminis melihat persoalan ini dari sudut pandang dan kondisi sosial yang berbeda dengan sudat pandang dan kondisi sosial para pakar klasik. Pakar klasik mencoba mengawinkan teks-teks rujukan dengan realitas di masanya. Sedangkan para feminis, lebih melihat kondisi sosial di mana mereka hidup yang jelas-jelas berbeda, untuk kemudian dibandingkan dengan literatur-literatur yang memuat ajaran yang sudah mapan. Satu pihak melihat dari sudut teks yang diyakini memuat nilai-nilai ideal, dan pihak lain mencoba membaca permasalahan dari sudut realitas sosial mereka hidup. Hal ini tentu saja merupakan cara perdebatan yang tidak akan selesai. Dan benar saja, sampai sekarang antara pengkritik dan yang dikritik masih belum menemukan kata sepakat. Di mana ada momentum yang memancing, perdebatan akan kembali timbul. Seperti persoalan perkawinan dini oleh Syaikh Puji, legalitas poligami, draf UU tentang perkawinan siri, yang semuanya berangkat dari sudut pandang yang berbeda.
Di sisi lain, penulis melihat bahwa perdebatan ini kurang ada manfaat yang riil bagi perempuan itu sendiri. Di mana masih banyak nasib perempuan yang tetap saja memprihatinkan. Kurangnya pendidikan, kemiskinan yang melilit, penjualan wanita, dan bentuk-bentuk kezaliman lainnya yang antre untuk segera diselesaikan secara bersama-sama tanpa debat panjang yang melelahkan. Perjuangan gerakan feminis seharusnya tidak difokuskan pada masalah-masalah mapan yang memicu konflik pelik dan perpecahan umat tetapi diarahkan pada pemecahan masalah pendidikan perempuan, eksploitasi wanita dan berbagai bentuk diskriminasi lainnya. Maka pada akhir tulisan ini, ada baiknya jika kita kembali melihat bagaimana perjuangan Nabi Saw. dalam menyelesaikan persoalan perempuan dengan langkah-langkah praktisnya. Sehingga inti dari perjuangan perempuan, yakni memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi mereka, dapat segera dirasakan oleh mereka yang dalam kubangan penderitaan. Wallahu A’lam

Load disqus comments

0 Coretan