Beberapa Materi Pramuka (Part 6)



LAMBANG NKRI
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda Pancasila . Orang yang disebut-sebut sebagai pencipta lambang Negara Republik Indonesia ini adalah Mr.Muh Yamin
. Burung Garuda diambil dari cerita – cerita yang terdapat pada relief candi-candi kerajaan jaman dahulu , yang menceritakan seekor burung yang gagah perkasa . Burung Garuda-pun dianggap sebagai lambang tenaga pembangunan yang kuat. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009.
Ø  Burung Garuda Pancasila mempunyai bulu-bulu :
1.      Berjumlah 17 helai pada sayap-sayapnya (melambangkan tanggal 17).
2.      Berjumlah 8 helai pada ekornya (melambangkan bulan ).
3.      Berjumlah 19 helai dibawah leher dan pada lehernya 45 helai (melambangkan tahun 1945).
Ø  Kepala Burung garuda menoleh kesebelah kanan yang bermakna Bangsa Indonesia senantiasa mamndang pada kebenaran dan bergerak maju kerah pembangunan . Pada dadanya tergantung perisai yang berbentuk jantung , melambangan keberanian dan kekuatan Bangsa indonesia.
Ø  Perisai dengan gambar dari kiasan Pancasila adalah :
1.      Gambar Bintang         ( melambangkan sila ke 1 ).
2.      Gambar Rantai Baja     ( melambangkan sila ke 2 ).
3.      Gambar Beringin         ( melambangkan sila ke 3 ).
4.      Gambar Kepala Banteng     ( melambangkan sila ke 4).
5.      Gambar Padi dan Kapas     ( melambangkan sila ke 5 ).
Ø  Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa Indonesia dilalui oleh garis khatulistiwa
Ø  Kaki Burung Garuda Pancasila mencengkeram sebuah pita yang melengkung ke atas . Pada pita itu terdapat tulisan BHINEKA TUNGGAL IKA yang artinya adalah kita Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa , kesenian , bahasa , adat istiadat dan Agama , tetapi kita merupakan satu Bangsa , dengan satu kebudayaan nasional , dengan satu bahasa nasional . Jadi makna intinya adalah berbeda-beda tapi tetap satu .
Ø  PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
1.      Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2.      Luar gedung atau kantor;
3.      Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.      Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5.      Uang logam dan uang kertas; atau
6.      Materai.
Ø  Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
1.      Cap atau kop surat jabatan;
2.      Cap dinas untuk kantor;
3.      Pada kertas bermaterai;
4.      Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
5.      Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
6.      Penyelenggaraan peristiwa resmi;
7.      Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
8.      Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
Load disqus comments

0 Coretan