LAMBANG NKRI
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda
Pancasila . Orang yang disebut-sebut sebagai pencipta lambang Negara Republik
Indonesia ini adalah Mr.Muh Yamin
. Burung Garuda diambil dari cerita – cerita
yang terdapat pada relief candi-candi kerajaan jaman dahulu , yang menceritakan
seekor burung yang gagah perkasa . Burung Garuda-pun dianggap sebagai lambang
tenaga pembangunan yang kuat. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan
dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam
UU No : 24 Tahun 2009.
Ø Burung Garuda Pancasila mempunyai bulu-bulu :
1.
Berjumlah
17 helai pada sayap-sayapnya (melambangkan tanggal 17).
2.
Berjumlah
8 helai pada ekornya (melambangkan bulan ).
3.
Berjumlah
19 helai dibawah leher dan pada lehernya 45 helai (melambangkan tahun 1945).
Ø Kepala Burung garuda menoleh kesebelah kanan yang bermakna
Bangsa Indonesia senantiasa mamndang pada kebenaran dan bergerak maju kerah
pembangunan . Pada dadanya tergantung perisai yang berbentuk jantung ,
melambangan keberanian dan kekuatan Bangsa indonesia.
Ø Perisai dengan gambar dari kiasan Pancasila adalah :
1. Gambar Bintang (
melambangkan sila ke 1 ).
2. Gambar Rantai Baja ( melambangkan sila ke 2
).
3. Gambar Beringin (
melambangkan sila ke 3 ).
4. Gambar Kepala Banteng ( melambangkan sila ke
4).
5. Gambar Padi dan Kapas ( melambangkan sila ke
5 ).
Ø Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan
bahwa Indonesia dilalui oleh garis khatulistiwa
Ø Kaki Burung Garuda Pancasila mencengkeram sebuah pita yang
melengkung ke atas . Pada pita itu terdapat tulisan BHINEKA TUNGGAL IKA yang
artinya adalah kita Bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa ,
kesenian , bahasa , adat istiadat dan Agama , tetapi kita merupakan satu Bangsa
, dengan satu kebudayaan nasional , dengan satu bahasa nasional . Jadi makna
intinya adalah berbeda-beda tapi tetap satu .
Ø PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
1.
Dalam gedung, kantor, atau ruang
kelas satuan pendidikan;
2.
Luar gedung atau kantor;
3.
Lembaran negara, tambahan lembaran
negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.
Paspor, ijazah, dan dokumen resmi
yang diterbitkan pemerintah;
5.
Uang logam dan uang kertas; atau
6.
Materai.
Ø Selain
itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
1.
Cap atau kop surat jabatan;
2.
Cap dinas untuk kantor;
3.
Pada kertas bermaterai;
4.
Pada surat dan lencana gelar
pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
5.
Lencana atau atribut pejabat
negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban
tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut
dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
6.
Penyelenggaraan peristiwa resmi;
7.
Buku dan majalah yang diterbitkan
oleh Pemerintah;
8.
Buku kumpulan undang-undang;
dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
0 Coretan